Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet
atau juga dengan cyberspace, apapun
dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini
tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun, dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi
marak di media internet, masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain. Sehingga, dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan
delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
seseorang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi computer,
khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin
menguraikan tentang masalah Cyber Crime,
khususnya tentang Cyber Sabotage.
Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan
yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan
untuk melakukan tindakan sabotase:
1. Mengirimkan berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal
3. "Hacktivists"
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet
untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda,
atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik
tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5. Membombardir sebuah website
dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan
penting.
Cyber Sabotage and Extortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
Penyebab terjadinya Cyber Sabotage dan Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun
kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya
sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4. Para pelaku umumnya adalah
orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang
fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih
banyak dibandingkan operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang
lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat
dan aparat.
Contoh
Kasus
Tiga Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus
Penyebaran Virus Internet
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembobolan tiga bank besar di Indonesia yang terjadi belum lama ini. Kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah tersebut dikerjakan melalui penyebaran virus. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pola kejahatan cyber ini berawal dari
laporan tiga bank kepada polisi bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang merugikan bank dan nasabah. "Atas laporan itu, kami melakukan tracking ke sejumlah rekening dan akhirnya penyidik kami mendapatkan sebuah pola modus si pelaku," ujar Victor dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015). "Malware" Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menyebarkan malware untuk memperdaya korbannya. Malware itu disebarkan ke ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu itu, malware akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut benar-benar berasal dari bank. "Padahal, tidak. Begitu virus (malware) itu masuk, pelaku yang mengendalikan.
Tampilan di layar dibuat persis sama seperti program bank. Jadi, seolah-olah si nasabah tengah berinteraksi dengan program bank, padahal ke pelaku," ujar Victor. Ketika pelaku sudah mengendalikan program internet banking nasabah, maka kode rahasia rekening nasabah akan diketahui pelaku. Namun, si pelaku tidak menguras rekening nasabah. Dia hanya membelokkan arah uang jika nasabah telah melakukan transaksi keuangan. Uang hasil transaksi nasabah itu dikirim ke pihak ketiga yang disebut sebagai "kurir". Rekrut kurir Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Kelompok ini merekrut warga negara Indonesia sebagai "kurir". Perekrutan kurir ini menggunakan kedok kerja sama bisnis sehingga kurir tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil pencurian uang nasabah. "Mereka diajak kerja sama bisnis oleh pelaku.
Pelaku mengiming-imingi kurir ini tidak perlu bekerja banyak. Dia hanya menerima uang dari bank, lalu 10 persennya untuk si kurir dan sisanya harus dikirim ke sebuah rekening di Ukraina via Western Union," ujar Victor. Victor menjelaskan, perekrutan kurir dilakukan secara acak. Pelaku bertemu mereka, kemudian menawarkan membuka rekening untuk menampung uang hasil bisnis. Ada yang mengaku bisnis perdagangan kayu, kain, mesin, dan lain-lain. Menurut Victor, berdasarkan penyelidikan polisi, ada sekitar 50 WNI yang tertipu dan direkrut menjadi kurir. Dari luar negeri Victor mengatakan, pelaku pembobolan merupakan warga negara asing yang tergabung dalam sindikat pencurian uang nasabah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan enam kurir yang telah diperiksa, mereka sudah mulai bekerja di Indonesia sejak satu bulan terakhir.
Penyidik
juga telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan Interpol untuk
mengungkap jaringan ini. "Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku.
Kami kejar walaupun mereka ini mengendalikannya dari luar negeri," ujar
Victor. Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada sekitar 300 nasabah yang
menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar (bukan triliun
seperti disebut sebelumnya, red). Dari tiga bank yang dibobol, tidak semua bank
bersedia mengganti kerugian yang diderita nasabah. Victor mengingatkan bahwa
malware itu masih eksis di dunia maya sehingga nasabah harus berhati-hati jika
mengunduh aplikasi layanan internet banking.
Cara Mencegah terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya Cyber Sabotage and Extortion antara lain
:
1. Mengamankan system
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
a. melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
b. meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
e. meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.