Enjun
Enjun Manusia

Mengenal Tentang Apa Itu Intellectual Property


Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.

Pada masa itu bidang hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang, dan Industri serta Paten

Penyebab Terjadinya Trade secret (Rahasia dagang)

  1. Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh kasus : Nomor KTP dan KK Orang Indonesia Dijual di Dark Web

Diambil dari Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan keamanan siber ITSEC mengklaim telah menemukan bukti pelanggaran data dalam skala besar yang mengandung catatan informasi pelajar dan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia.

Kasus pelanggaran data ini tidak pernah diketahui sebelumnya, di mana data informasi yang beredar diperjualbelikan di sejumlah pasar gelap maya (dark web) kepada oknum tertentu yang menggunakan cybercurrency untuk melakukan pembayaran

Data-data yang beredar bernilai penting, sebab mengandung jutaan data pribadi. Misalnya saja nama lengkap, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, hingga detail lengkap dari anggota keluarga di KK

Para pelaku yang memperoleh data ini dan memasoknya ke dark web untuk dijual secara ilegal. Mengklaim bahwa data ini berasal dari database biodata Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

ITSEC juga menginisiasi koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut hal ini lebih lanjut. Hal ini sebagai bentuk perlindungan data di Indonesia sekaligus mendukung penegakan hukum siber di Tanah Air.

Tim investigator ITSEC kini bekerja untuk memastikan agar data yang sudah beredar bisa dihapus dari dark web dan untuk menyerahkan investigasi ke pihak berwenang.

Mencegah Terjadinya Trade secret (Rahasia dagang)

Yang menjadi lingkup perlindungan Rahasia Dagang dalam UURD meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UURD). Untuk memperoleh perlindungan hak Rahasia Dagang tidak perlu melalui proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang mendaat perlindungan apabila informasi tersebut memiliki sifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Ketiga hal tersebut harus terpenuhi untuk suatu informasi dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang dan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UURD.

Menurut Pasal 3 ayat (2) s/d ayat (4) UURD suatu informasi dianggap:

1.    bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

2.  memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

3.  dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.


Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi dagang yang Anda miliki, Anda berhak untuk (Pasal 4 UURD):

    a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

    b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan

Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta (Pasal 17 ayat 1 UURD).

Tindak pidana terkait Rahasia Dagang ini merupakan delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban atau merasa dirugikan.


Referensi : Gawat, Nomor KTP dan KK Orang Indonesia Dijual di Dark Web - Tekno Liputan6.com

Enjun
Enjun  Manusia

Komentar