Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
Pada masa itu bidang hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang, dan Industri serta Paten
Penyebab Terjadinya Trade secret (Rahasia dagang)
- Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
- Seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh kasus : Nomor
KTP dan KK Orang Indonesia Dijual di Dark Web
Diambil dari Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan
keamanan siber ITSEC mengklaim telah menemukan bukti pelanggaran data dalam
skala besar yang mengandung catatan informasi pelajar dan Kartu Keluarga (KK) di
Indonesia.
Kasus
pelanggaran data ini tidak pernah diketahui sebelumnya, di mana data informasi
yang beredar diperjualbelikan di sejumlah pasar gelap maya (dark web)
kepada oknum tertentu yang menggunakan cybercurrency untuk melakukan pembayaran
Data-data
yang beredar bernilai penting, sebab mengandung jutaan data pribadi.
Misalnya saja nama lengkap, alamat, nomor KTP,
tanggal lahir, hingga detail lengkap dari anggota keluarga di KK
Para
pelaku yang memperoleh data ini dan memasoknya ke dark web untuk dijual secara
ilegal. Mengklaim bahwa data ini berasal dari database biodata Indonesia dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
ITSEC
juga menginisiasi koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut hal ini
lebih lanjut. Hal ini sebagai bentuk perlindungan data di Indonesia sekaligus
mendukung penegakan hukum siber di Tanah Air.
Tim
investigator ITSEC kini bekerja untuk memastikan agar data yang sudah beredar
bisa dihapus dari dark web dan untuk menyerahkan
investigasi ke pihak berwenang.
Mencegah Terjadinya Trade secret (Rahasia dagang)
Yang menjadi lingkup
perlindungan Rahasia Dagang dalam UURD meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal
2 UURD). Untuk memperoleh perlindungan hak Rahasia Dagang tidak perlu
melalui proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Menurut Pasal 3 ayat
(1) UURD, Rahasia Dagang mendaat perlindungan apabila informasi
tersebut memiliki sifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Ketiga hal tersebut
harus terpenuhi untuk suatu informasi dapat dikategorikan sebagai Rahasia
Dagang dan mendapat perlindungan hukum berdasarkan UURD.
Menurut Pasal 3 ayat
(2) s/d ayat (4) UURD suatu informasi dianggap:
1. bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
2. memiliki nilai
ekonomi apabila sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
3. dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
Dalam rangka menjaga
kerahasiaan informasi dagang yang Anda miliki, Anda berhak untuk (Pasal 4
UURD):
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain
untuk menggunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sanksi pidana
yang dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang pihak lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp300 juta (Pasal 17 ayat 1 UURD).
Tindak pidana terkait Rahasia Dagang ini merupakan delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban atau merasa dirugikan.
Referensi : Gawat, Nomor KTP dan KK Orang Indonesia Dijual di Dark Web - Tekno Liputan6.com